40 HARI MENGASIHI BANGSA DALAM DOA -- JUMAT, 5 JULI 2013
SUKU MINANGKABAU
Suku
Minangkabau adalah suku yang mendiami Provinsi Sumatera Barat. Populasi
Suku Minangkabau ini diperkirakan lebih dari delapan juta orang.
Orang
Minangkabau biasanya disebut sebagai "orang Minang" atau "orang
Padang", tetapi dalam percakapan sehari-hari, orang Minangkabau sendiri
umumnya menyebut diri mereka sebagai "urang awak", yang berarti "orang
kita".
Dalam kehidupan masyarakat Suku Minangkabau, mereka
menganut sistem matrilineal, sang ibu memiliki posisi tertinggi dalam
keluarga dan sebagai penurun nama keluarga untuk generasi berikutnya.
Adat dan budaya mereka menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai
pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk pada ibu,
yang dikenal dengan Samande (se-ibu), sedangkan ayah, disebut oleh
masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan sebagai tamu
dalam keluarga. Walau perempuan mendapat posisi tertinggi dalam adat
keluarga, namun dalam sistem pemerintahan adat dan pimpinan komunitas
tetap dipegang oleh kaum laki-laki.
Orang Minangkabau terkenal
karena tradisi mereka dalam perdagangan sehingga dalam kehidupan
masyarakat banyak muncul istilah "Padang = Pandai Dagang". Mereka juga
profesional dan intelektual. Orang Minangkabau memiliki semangat yang
besar dalam perantauan. Hampir setengah jumlah penduduk Minangkabau
berada di perantauan. Penyebaran perantauan orang Minang hampir di
seluruh wilayah Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa dan pulau-pulau lain
di Indonesia, bahkan perantau Minangkabau juga banyak ditemukan di
Malaysia dan Brunei. Tradisi merantau orang Minangkabau telah terjadi
sejak beberapa abad yang lalu. Pada masa perang Paderi, banyak dari
mereka yang merantau ke Malaysia, terbukti dengan adanya komunitas dan
pemukiman orang Minangkabau di Negeri Sembilan dan Pahang Malaysia.
Masyarakat
Minangkabau adalah pemeluk agama Islam seluruhnya. Budaya Islam begitu
kuat berkembang dalam kalangan Suku Minangkabau, adat istiadat dan agama
merupakan kombinasi yang kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau
sehingga apabila ada anggota masyarakat mereka yang berpindah ke agama
lain, akan dianggap "dibuang" dari masyarakat adat Minangkabau. Istilah
"dibuang" berarti "dibuang dan tidak boleh masuk dalam adat istiadat
Minangkabau". Suatu komunitas kecil Suku Minang yang beragama lain di
Kota Medan, Sumatera Utara, tidak menjalankan hukum adat Minangkabau
karena mereka tidak diperbolehkan menjalankan adat istiadat Minangkabau.
Berikut
ini beberapa referensi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak
tentang Suku Minangkabau dan juga bahan-bahan yang dapat mendukung
pelayanan untuk Suku Minangkabau.
1. Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau: http://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_Dokumentasi_dan_Informasi_Kebudayaan_Minangkabau
2. Minangkabau, Padang of Indonesia: http://www.joshuaproject.net/people-profile.php?peo3=13724
3. Audio Cerita dan Pelajaran Alkitab: http://globalrecordings.net/en/language/1172
4. Film Yesus dalam Bahasa Minangkabau: media.inspirationalfilms.com/?id=mpu00
POKOK DOA
1.
Mari kita berdoa agar Tuhan Yesus memberikan kerinduan kepada setiap
individu, gereja, dan lembaga misi di Indonesia agar semakin banyak yang
tergerak untuk berdoa, mendukung dana, dan memberitakan Injil untuk
Suku Minangkabau.
2. Mari kita doakan agar Tuhan Yesus menyentuh
hati masyarakat Suku Minangkabau yang belum percaya agar ketika mereka
mendengar berita Injil, mereka diubahkan dan mau menerima Kristus
sebagai Juru Selamat pribadi.
3. Kita berdoa kepada Tuhan Yesus
agar anak-anak Tuhan yang ada di Kota Padang dan sekitarnya dapat
mencerminkan kasih dan teladan Kristus dalam kehidupan mereka
sehari-hari. Dengan demikian, mereka dapat menjadi Injil yang terbuka
bagi mereka yang belum percaya.
Diambil dan diringkas dari:
Nama situs: deutromalayan.blogspot.com
Alamat URL: http://deutromalayan.blogspot.com/2012/10/suku-minangkabau.html
Penulis: Tidak dicantumkan
Tanggal akses: 31 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar